Gadai Tanah di Pegadaian, Nasabah Tidak akan Kehilangan Tanahnya

MEDAN — PT Pegadaian akan segera meluncurkan produk barunya yakni gadai tanah pada Mei 2018 tahun ini.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Hukum PT Pegadaian M. Edi Iswiarto menyebutkan dalam implementasinya, yang menjadi jaminan dalam skema gadai ini adalah hak sewa lahan.

“Itu yang jadi jaminan adalah hak sewanya. Jadi, bukan tanahnya,” katanya kepada Bisnis di sela-sela perayaan ulang tahun ke 117 PT Pegadaian, Minggu (22/4/2018).

Menurutnya, tujuan dari pada peluncuran produk ini adalah untuk membantu kebutuhan modal kerja nasabah, khususnya petani. Oleh karena itu, pihaknya akan mulai menyalurkan produk ini untuk tanah yang produktif.

“Jadi, misalnya antara jelang musim tanam, kan mungkin pentani membutuhkan modal kerja, makanya kita berikan itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi menyebutkan pihaknya juga tidak akan melakukan penyitaan tanah. Bagi petani yang tidak sanggup menebus, maka tanah yang dimiliki akan disewakan hingga uang pinjaman kembali atau terbayarkan.

Adapun untuk waktu peminjaman dan ketentuan lain, menurut Edi akan berlaku sama dengan produk-produk gadaian yang sudah ada sekarang.

Produk ini rencananya akan diluncurkan pada Mei 2018. Untk tahap awal, produk ini akan diluncurkandi empa wilayah sebagai proyek percontohan atau pilot project.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso mengatakan produk baru ini merupakan bentuk kontribusi Pegadaian dalam program sertifikat tanah yang sedang digencarkan Kementerian ATR/ BPN, yaitu dengan memonetasi aset yang idle yaitu tanah.

Dia menjelaskan syarat untuk dapat menggadaikan sertifikat lahan harus berupa lahan yang produktif untuk menghindari pelunasan dengan cara melelang.

“Itu bahaya. Jadi tanah produktif yang dibiayai bukan untuk mengganti nilai tanah tetapi yang dibiayai adalah kebutuhan modal kerja produksi karena tanah tersebut produktif”. Source: Bisnis.com
[related-content]

Komentar