Empat Eks Koruptor di Sulteng Terdaftar Bacaleg

PALU, Infopena.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPR provinsi, kabupaten/kota, per 25 Juli 2018. Dari hasil identifikasi tersebut, total jumlah bakal calon terpidana korupsi adalah sebanyak 199 orang, yang tersebar di 11 provinsi sebanyak 30 orang, di 93 kabupaten sebanyak 148 orang dan 12 kota sebanyak 21 orang.

Khusus DPRD kabupaten di Sulteng, terdapat empat eks koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon, yakni Kabupaten Banggai atas nama AAL dari PKS dan NM dari Partai Golkar, Kabupaten Banggai Laut atas nama S dari Partai Berkarya, serta Kabupaten Sigi atas nama AKL dari Partai Perindo.

NM merupakan Staf Ahli Bupati Banggai yang menjadi terpidana korupsi dana operasional Tim Pemantauan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (TPP-BLT) tahun 2006 senilai Rp100 juta.

Sementara S merupakan terpidana korupsi dana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan eselon III dan eselon IV yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun  anggaran 2013.

Sebenarnya, dalam data Bawaslu terdapat satu nama bacaleg di Sulteng yang dimasukkan dalam daftar eks koruptor, yakni dari Kabupaten Morowali Utara (Morut) atas nama Andri Sondeng dari Partai Bulan Bintang.

[related-content]

Namun menurut Ketua Bawaslu Sulteng, yang bersangkutan bukan mantan napi korupsi.

“Koreksi dari Panwaslu Morowali Utara, bahwa dari Kabupaten Morowali Utara bukan mantan terpidana korupsi, tetpi pidana umum,” singkatnya.

Terpisah,  Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyesalkan ratusan mantan napi korupsi di daerah yang masih didaftarkan oleh partai politik (parpol).

Padahal, kata dia, pakta integritas sudah ditandatangani sebanyak dua kali. Penandatanganan pertama antara parpol dengan KPU. Sementara itu, penandatanganan kedua dilakukan antara parpol dengan Bawaslu.

Sumber: Media Alkhairaat

Komentar