JAKARTA – Edy mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan IKN baru.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 31 Januari 2022 seperti dilansir dari Situs Humas Polri.
Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.
“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” ujarnya.
Mengutip PMJNews, Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Edy terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.
“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.
Edy berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurutnya, musuh bangsa adalah para oligarki.
Edi mengatakan, apa yang disampaikan adalah bentuk untuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu.
Menurutnya, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional.
Komentar