DPRD Provinsi Sulteng Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, di Hotel Swissbell Silae Palu, Senin, 20 Mei 2024.
Kegiatan Uji Publik Raperda yang merupakan inisiasi Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpim oleh Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr.I Nyoman Slamet, dan dihadiri beberapa Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng lainnya, yakni Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid.
Uji publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau, SH., Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita. SPd. MM, dan Ketua KNPI Sulteng, Rahmat Gunawan Winter, S.Pi. M.Si.
Hadir juga Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos. M.Si bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.I Nyoman Slamet, mengatakan, uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta agar Raperda ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.
“Yang jelasnya, kita membuat raperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita, agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut masalah prestasi, menyangkut masalah kewenangan, juga termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet, hal itu yang terpenting,” kata Nyoman Slamet.
Sementara itu, Kepala SMANOR Tadulako Palu, Muh Jufri, SPd., MPd., mengaku sangat bersyukur dengan dibentuknya Raperda tersebut. Ia menilai Raperda ini juga mengatur pembinaan prestasi level bawah yang dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.
Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar.SE pada kesempatan tersebut juga manyampaikan beberapa usulan bagi Raperda ini, yakni soal penguatan peran cabor yang berhimpun di KONI. Ia mengusulkan agar kiranya dapat diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga, serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain.
Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M.Warsita.SPd.MM, menyampaikan bahwa peran dan sejarah KONI selaku komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah era Presiden RI Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI semuanya sudah ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut pendanaannya maupun kewenangannya.
“Karena urusan olahraga prestasi itu kewenangannya itu pada KONI, kecuali Keppres tentang Pembentukan KONI telah dicabut,” kata Warsita.
Turut hadir pada kegiatan ini Kadispora Provinsi Sulteng, Drs. Irvan Aryanto, M.Si, Biro Hukum Pemda Sulteng, dan beberapa OPD terkait. Beberapa organisasi kepemudaan dan keolahragaan juga hadir dalam acara ini, diantaranya KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng.