PALU – DPRD Sulteng akhirnya menetapkan Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA) dan Rancangan Plafon Prioritas Angaran Sementara ( PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang di gelar, Senin, 8 November 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Dr Nilam Sari Lawira SP, MP, didampingi Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim dan Waket III H Muharram Nurdin S.Sos, M.Si serta Ketua TAPD Sulteng ir Moh Faizal Mang MM.
Penetapan KUA PPAS Tahun 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepaktan rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, antara Pemprov Sulteng dengan DPRD Sulteng, setelah sebelunya nota kesepakatan tersebut di bacakan oleh Sekretaris DPRD Sulteng Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si.
Usai penandatangan nota kesepakatan tersebut, Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekprov Sulteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2022 dari awal hingga di tandatanganinya nota kesepakatan ini.
“Kami berharap agar APBD Tahun 2022 mendatang berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal,” ucap Gubernur Sulteng menutup sambutannya.
Komentar