Dua Buah Ranperda dan Keputusan DPRD Sulteng Ditetapkan

PALU – Di penghujung tahun 2021, DPRD Sulteng menggelar rapat Paripurna dengan agenda penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menetapkan dua buah Keputusan DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj Zalzumida A Djanggola, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin, 27 Desember 2021).

Rapat dihadiri Asisten III Sekdaprov Sulteng Moelyono, Sekwan Hj Tuty Zarfiana dan jajarannya serta instansi terkait.

Usai dibuka pimpinan sidang, rapat langsung ke agenda utama yakni mendengarkan Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu yang kemudian mendelegasikannya kepada juru bicara Pansus I Muhaimin Yunus.

Di kesempatan ini, juru bicara Pansus I Muhaimin Yunus, melaporkan proses pembentukan Raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum yang perlu dukungan masyarakat.

Sementara itu untuk Pansus II yang menggodok Raperda tentang Kematian Ibu, Anak dan Stunting juga melaporkan kerja Pansus dan pembahasannya yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus H Zainal Abidin Ishack.

Laporan secara lengkap juga disampaikan oleh juru bicara Pansus Rahmawati Nur, yang menguraikan secara detail tentang apa hasil kerja Pansus perpasal.