Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah membahas agenda yang padat, dengan fokus pada tanggapan/jawaban Gubernur terhadap sebuah rancangan peraturan daerah, serta inisiatif Dewan sendiri terhadap tiga rancangan peraturan daerah. Selain itu, rapat juga membahas bantahan Fraksi terhadap tanggapan Gubernur terkait tiga rancangan peraturan yang diajukan DPRD.
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim dan didampingi oleh Waket 2 Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan Waket 3 H. Muharram Nurdin dan dihadiri Anggota DPRD Lainnya.
Rapat yang bertempat di Ruang Sidang Utama ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura bersama Jajaran OPD lainnya, Selasa (11/6/2024).
Adapun Raperda yang dibahas untuk ditetapkan sebagai Perda yakni pertama Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang menjadi Usul Pemerintah, kedua Perda mengenai Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa, ketiga Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Keempat Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Gubernur dalam sambutannya berpendapat, bahwa tiga buah Raperda yang menjadi usul DPRD dapat dibentuk menjadi Perda dan disetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya namun secara khusus gubernur menyoroti hal penting dan mendasar saja yakni terkait kewenangan.
Ia berharap, bahwa Pemda Provinsi dalam membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 236 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa hal terkait muatan Dalam Perda yang memerlukan pengkajian lebih mendalam pada tahap pansus.
Selanjutnya, mengenai tanggpan umum Fraksi DPRD atas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang menjadi Usul Pemerintah, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasinya atas tanggapan semua Fraksi, baik Saran, Masukan dan Pertanyaan dalam memperkaya isi dari Raperda ini.
“Kami dari Pihak Pemerintah Provinsi tentunya akan mempertimbangkan saran dan masukkan dari Fraksi yang ada”, katanya.