Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, menggelar Rapat Pembahasan Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Inisiatif DPRD Sulteng Tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (16/07/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Hasan Patongai dan dihadiri Ketua-Ketua Komisi dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang tergabung dalam Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng yakni Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Dr.I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong dan Ir.Elisa Bunga Allo.
Hadir juga Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekertariat DPRD Provinsi Sulteng Amir Julianto Hanggi dan Para Tim Penyusun Kajian Raperda Dari Civitas Akademik Untad, Para Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, dan Para OPD Terkait Lingkup Pemda Sulteng.
Rapat pembahasan kajian Raperda Provinsi Sulteng tersebut yang merupakan raperda inisiatif DPRD Sulteng tahun 2025 ini bertujuan untuk mendapatkan kajian terhadap raperda inisiatif DPRD yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2025, sehingga dari kajian tersebut diharapkan dapat diketahui apakah rancangan perda tersebut sudah memenuhi syarat dan hal tersebut merupakan kewenangan provinsi, sehingga nantinya hasil kajian tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf raperda.
Adapun rancangan raperda inisiatif DPRD Sulteng tahun 2025 yakni Raperda Tentang Organisasi Kemasyarakatan Inisiatif Komisi I DPRD Sulteng, Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik Inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Sulteng, Raperda Tentang Arsiktur Bangunan Berciri Khas Daerah Inisiatif Komisi III DPRD Sulteng dan Raperda Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia merupakan Inisiatif Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng.