Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan (Raperda) Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (03/09/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj. Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Gubernur Sulteng diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalia.MM, serta para Kepala OPD Lingkup Pemorov Sulteng, Sekertaris Dewan Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekertariat Dewan Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng membuka rapat paripurna secara resmi dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekertaris Dewan Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si untuk membacakan naska berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Setelah itu dilakukan penandatanganan naska berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Sulteng yang disaksikan bersama para tamu undangan yang hadir.
Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 180 ayat (1) menyatakan bahwa Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Gubernur Sulteng untuk menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan (Raperda) Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Sulteng diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalia.MM, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan rancangan Pergub tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri dalam Negeri untuk di evaluasi.
Evaluasi dimaksud bertujuan agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebujakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD yang telah disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.
“Hasil evaluasi menteri dalam negeri terhadap kedua raperda tersebut, selanjutnya gubernur menetapkan raperda dimaksud menjadi perda dan pergub,” tandasnya.