DPRD Sebut Lokasi Puskesmas Pasangkayu Berdiri di Atas Kawasan Hutan Lindung

PASANGKAYU – DPRD Pasangkayu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyegelan Puskesmas Pasangkayu I yang sempat ditutup oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Rapat tersebut berlangsung diruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis 26 Januari yang dihadiri oleh Ketua Komisi I Yani Pepi Adriani, anggota DPRD Herman Yunus dan Nasaruddin, Kantah BPN/ATR Pasangkayu, Kepala Dinkes, Kejari Pasangkayu, Kades Karya Bersama, Asisten I, Polres Pasangkayu, Camat Pasangkayu serta Kepala Dinas, Perumahan, Pertanahan, Tanaman dan Pemukiman.

Yani yang memimpin RDP tersebut mengatakan, inisiatif rapat ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada kejadian penyegelan pelayanan kesehatan yakni Puskesmas Pasangkayu I (satu) oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menuntut ganti rugi namun belum dibayar oleh pemerintah daerah.

Masyarakat yang melakukan penyegelan tersebut mengaku memiliki alas hak berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantah BPR/ATR Pasangkayu pada tahun 2012 dengan luas 2000 lebih meter persegi. Sementara Pemda Pasangkayu yang sertifikatnya keluar pada tahun 2014 seluas 7000 meter persegi dan dianggap telah mencaplok lahan masyarakat.

“Lahan yang dikuasai dan sekarang menjadi puskesmas itu adalah hibah dari masyarakat dengan luas 5000 meter persegi, tapi sertifikat Pemda terbit itu sudah menjadi 7000 meter persegi. Masyarakat yang lahannya diambil meminta ganti rugi, namun sampai sekarang belum terbayarkan sehingga terjadi penyegelan jalan masuk ke puskesmas,” tutur Yani.

RDP yang memakan waktu hampir tiga jam itu monoton membahas tentang opsi ganti rugi yang sudah ditawarkan ke pemilik lahan namun ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan NJOP atau nilai jual objek pajak.

“lahan yang menjadi tempat pembangunan puskesmas itu masih dalam status kawasan hutan lindung sehingga sertifikat yang terbit ini sebenarnya cacat hukum. Mengenai ganti rugi, Pemda harus segera mencari solusi, agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan,” ungkap Yani.

Sementara Herman Yunus, lahan yang dihibahkan oleh pemilik lahan hanya seluas 5000 meter persegi, sementara di sertifikat tertera seluas 700 meter persegi dan ini menurutnya sdh masuk kategori maladministrasi dan melanggar hukum. Sementara untuk penyelesaian masalah ini, pemerintah jangan hanya melakukan pendekatan sosial tapi melupakan fakta yuridisnya.

“Harus ada penyelesaian jangan hanya mengandalkan pendekatan. Bisa saja melakukan pendekatan tapi harus pendekatan secara hukum juga dilakukan karena kita ini adalah negara hukum. Jadi harus dilakukan penyelesaian sesuai dengan aturan main jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,” tegas Herman Yunus.

Sementara pihak Kantah Pasangkayu tidak mau menjelaskan ke peserta rapat mengenai dasar mereka menerbitkan sertifikat, dengan alasan itu adalah rahasia.

Komentar