Diduga Bandar Sabu, Sat Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Ibu Paru baya

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menciduk Bandar Narkoba yang selama ini terhitung lihai dalam menjalankan aksinya di dusun Letawa Desa Makmur Jaya.

Pelaku di tangkap Kamis (19/01/2023) di jalan Trans Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu saat menunggu pasien yang akan membeli sabu-sabu beserta barang bukti 2 sachet yang diduga sabu dalam pembungkus mie kering.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga Bandar Narkoba dan sudah menjadi target selama ini dengan inisial HH (54), dimana modus pelaku melakukan aksinya menjual sabu kepada pelanggannya dengan cara memberi dipinggir jalan,” ujarnya.

Dikatakan Adrian, saat hendak betransaksi, terlebih dahulu pelaku tertangkap dengan barang bukti 2 sachet sabu. Setelah dilakukan Interogasi dan pengembangan selanjutnya, di rumah pelaku ditemukan kembali 2 sachet yang diduga sabu berada dalam dompet warna cokelat motif bunga, 4 sachet/ paket plastik bening kecil klip biru kosong, 1 sachet / paket plastik besar klip merah kosong, 1 sendok plastik terbuat dari pipet warna kuning dan 3 lembar tisu warna putih.

Adapun berat bruto sabu tersebut 2,38 gram. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun terang.

Komentar