Infopena.com – Menggunakan sidik jari orang mati untuk membuka kunci ponsel merupakan hal yang legal di Amerika Serikat (AS), asalkan handphone tersebut bukanlah milik orang lain.
Penegakan hukum ini pun sudah digunakan di sana selama beberapa tahun terakhir.
Laporan itu telah dikonfirmasi oleh spesialis forensik FBI, Bob Moledor, seperti dikutip dari Ubergizmo, Senin, (26/03/2018).
Dalam keterangannya, Ia menceritakan kasus pertama yang menggunakan sidik jari seseorang yang sudah meninggal untuk membuka fitur keamanan TouchID Apple.
Dalam laporan yang diberitakan Forbes, Moledor mengatakan, penggunaan sidik jari mayat untuk membuka iPhone pertama kali dilakukan pada 2016.
Forbes juga mengutip informasi dari sumber yang dekat polisi investigasi federal maupun polisi lokal. Hal ini pun dianggap bukan sesuatu yang aneh alias sudah biasa dilakukan, terutama untuk kasus overdosis narkoba dan polisi berupaya membuka smartphone guna mengetahui nomor si pengedar.
Dalam beberapa kasus metode ini telah berhasil digunakan. Tetapi, cukup banyak kasus juga yang tak selesai karena masalah waktu.
Untuk diketahui, jika iPhone Anda tidak digunakan selama 48 jam, maka pengguna akan diminta untuk memasukkan passcode mereka sebelum TouchID dapat digunakan lagi.
Komentar