PALU, Infopena.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada A Daling alias Aldo (47), seorang developer yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan perumahan BTN Green Villa Lasoani Tahun 2015.
Dalam tuntutanya, JPU Avriany menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP, jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merugikan korban secara materil dan telah menikmati hasil kejahatannya,” kata Avriany, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Lilik Sugihartono, Selasa (28/08).
Usai pembacaan tuntutan, Lilik Sugihartono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avriany, awalnya korban Feronica Wanda Titis berniat membeli BTN yang berada di daerah Lasoani. Dia lalu bertemu dengan terdakwa Aldo yang mengaku sebagai developer.
Kata Avriany, terdakwa menyampaikan bahwa bulan pertama, DP rumah tersebut seharga Rp8 juta, namun akan naik pada bulan depannya menjadi Rp12 juta.
“Korban tertarik dan tiga hari kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp3 juta. Beberapa hari kemudian terdakwa meminta sisa uang dan korban membayarnya sebesar Rp5 juta,” tutur JPU, saat membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban, bahwa pada bulan Februari 2016 rumah tersebut akan terbangun. Namun sekitar bulan Juni, terdakwa menyampaikan bahwa berkas milik korban ditolak oleh bank karena usianya belum cukup 21 tahun.
Untuk itu, korban pun meminta uang DP yang telah disetorkan, namun terdakwa hanya berjanji saja dan sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap korban lainnya sekitar 29 orang, di antaranya Wardi Wasir dengan DP Rp10 juta, Jonathan Samuel Salam Dedy, Cynthia Julike, Thomas, Mukti Novia, Angga Fauzan dan I Ketut Setya Artha. MAL
Komentar