Dengan Golden Visa, WNA Bisa Tinggal di Indonesia Hingga 10 Tahun

Pemerintah merevisi peraturan pada kebijakan Golden Visa. Dalam waktu dekat, hasil revisi ini sudah bisa terapkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan, untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyeselesaikan proses administrasi.

“Tinggal menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo”, ujarnya dikutip dari laman Infopublik.

Dirinya optimis, bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bisa selesai pada Juli 2023 ini.

Sehingga katanya, berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera bisa dimanfaatkan oleh investor asing.

Untuk diketahui, Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia. Para pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

Lebih jauh Silmy menjelaskan, bahwa Golden Visa di sini memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple (years) 5 sampai 10 tahun. Bahkan, mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk Indonesia.

“Golden Visa itu nantinya menguntungkan Indonesia, karena pemegang visa merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia”, terangnya.

“Untuk mendapatkan Golden Visa, mereka harus investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan hanya sekadar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlahnya dan aktivitasnya,” kata Silmy menambahkan.

Untuk memberikan Golden Visa bagi para warga negara asing (WNA), pihak Imigrasi akan lebih selektif.

“Kami berikan secara selektif. Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai 50 juta dolar AS baru bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,” katanya.

Sementara untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS dan dananya akan ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah.

Silmy menegaskan, Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.

“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” tandasnya.