Demi Ilmu Kebal, Aniaya Pemuda Hingga Tewas, Pria Ini Depresi Digentanyangi Arwah Korban

CIKARANG SELATAN – Seorang pemuda bernama Akim alias Arab (24) diringkus Polsek Cikarang Selatan setelah buron selama kurang lebih 10 bulan.

Akim merupakan tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di Tanjakan Bukit Cinta, Jalan Raya Kodam Desa Sukadame, Cikarang Selatan pada Senin 27 November 2017.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, pelarian Akim berakhir setelah majikannya melaporkan ke Polsek setempat.

Laporan tersebut terkait aksi kejahatan yang pernah dilakukan Akim tehadap seorang pengendaran motor bernama Rudini.

Akim dilaporkan karena belakangan terlihat depresi dan akhirnya bercerita ke majikannya bernama Sugiono kalau ia sering dihantui arwah korban penganiayaan.

“Pelaku mengaku sering dihantui arwah korban, bahkan sampai terbawa mimpi, setelah itu dia (pelaku) bercerita ke majikannya lalu diteruskan ke Polsek Cikarang Pusat, lalu setelah itu, Sabtu (8/9), kita amankan ke Polsek Cikarang Selatan,” kata Jefri, Senin (17/9/2018).

Akim sendiri melakukan aksi penganiayaan lantaran terobsesi mendalami ilmu kebal.

Ia sebelumnya melakukan kejahatan mendapatkan wangsit untuk meminum tujuh darah pemuda.

“Jadi menurut pengakuannya pelaku sedang mendalami ilmu kebal, dapat bisikan untuk melakukan kejahatan seperti itu,” kata Jefri.

Polisi sebelumnya telah mendapatkan laporan terkiat peristiwa penganiayaan yang menimpa Rudini, saat itu Polsek Cikarang Selatan mendapat laporan dari Kakak korban.

Namun ketika itu, polisi kesulitan melakukan penyelidikan lantaran minimnya keterangan saksi dan tidak adanya keterangan CCTV di lokasi kejadian.

Alhasil, Akim sempat buron selama kurang lebih 10 bulan. Nasib korban Rudini tewas lantaran luka sabetan celurit yang mengarah pada dada hingga menusuk tulang rusuk sedalam 15 centimeter.

“Kakak korban langsung buat laporan ke Polsek Cikarang Selatan setelah kejadian, tapi memang saat itu tidak ada barang berharga yang diambil pelaku,” ungkap Jefri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dengan kejadian di atas, kita bisa memahami betapa besar peranan setan dalam me­nyesatkan manusia dari jalan yang benar.

Seperti diketahui, bahwa dalam islam, mempelajari ilmu tenaga dalam adalah haram karena tidak bermanfaat di dunia dan di akhirat, bahkan ia merupakan cara setan dalam menjerumuskan manusia kepada pelbagai kesesatan dan kesyirikan.

Sumber: Tribunjakarta

Komentar