Dana BOS Makin Berat, Ini Alasannya

JAKARTA – BOS merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.

BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi.

Tujuan umum program BOS sendiri, tak lain guna meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.

Tahun ini, Beban Bantuan Operasional Siswa (BOS) akan semakin berat. Pasalnya, BOS tidak hanya membiayai operasional sekolah seperti gaji honorer, pengadaan buku, dan uang sekolah siswa.

“BOS juga membiayai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, seperti dilansir dari jpnn.com, Jumat (16/2/2018).

Dia mengkhawatirkan, bila dana BOS telat cair, akan memengaruhi pelaksanaan UN dan USBN. Itu sebabnya Hamid mengimbau agar pemda segera menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah untuk mencegah keterlambatan pencairan.

“Dana BOS langsung ditransfer pusat ke daerah. Transfer pusat ini lebih cepat agar ada waktu bagi daerah untuk mendistribusikannya. Saya berharap kejadian tahun lalu di mana dana BOS telat cair tidak terjadi tahun ini,” bebernya.

Hamid juga mengimbau agar pemda menyiapkan dana BOS daerah yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mengingat, pemda diinstruksikan mengalokasikan dana pendidikan 20 persen dari APBD dan tidak bergantung sepenuhnya ke pusat.

Komentar