DPRD Sulawesi Tengah mengadakan rapat paripurna untuk mengawali sidang pertama tahun kesatu dengan fokus pada pemilihan atau penetapan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Berlangsung pada hari Jumat, 29 November 2024, di Ruang Rapat Utama Gedung Wanita Bidarawasia Provinsi Sulawesi Tengah, rapat ini dipimpin oleh H. Mohammad Arus Abdul Karim, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang didukung oleh Wakil Ketua I Aristan, Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III H. Ambo Dalle.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi, serta berbagai pejabat struktural dan fungsional Sekretariat Dewan, pakar DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Usai membuka secara resmi rapat yang dapat diakses publik tersebut, Ketua mengacu pada surat keputusan Nomor 160/2194/DPRD tanggal 29 Oktober 2024 tentang Permohonan Usulan Mengenai Kepegawaian Perangkat Dewan Periode 2024-2029. dan mengundang Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengumumkan susunan AKD.
Menindaklanjuti hasil keputusan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029, maka telah ditetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui proses musyawarah mufakat, yaitu:
- Komisi I DPRD Provinsi Sulteng Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Menetapkan Ketua Komisi I Dr. Bartolemus Tandigala, Wakil Ketua Komisi I, Ir. Elisa Bunga Allo, dan Sekertaris Komisi I, Samiun L. Agi.S.Ag.
- Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Bidang Ekonomi dan Keuangan, Menetapkan Ketua Komisi II, Yus Mangun, SE, Wakil Ketua Komisi II, Sonny Tandra, ST, dan Sekertaris Komisi II, Ronald Gulla, ST.
- Komisi III, DPRD Provinsi Sulteng Bidang Pembangunan, Menetapkan Ketua Komisi, III, Arnila Hi Moh. Ali, Wakil Ketua Komisi III, H. Zainal Abidin Ishak, dan Sekertaris Komisi III, Muhammad Safri, S.Pd, M.Si.
- Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menetapkan Ketua Komisi IV, H. Moh. Hidayat Pakamundi. SE, Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH.CN, dan Sekertaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, menetapkan Dra, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, dan Dandy Adhi Prabowo selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng.
Serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulteng menetapkan Ir. H. Musliman, MM selaku Ketua BK DPRD Provinsi Sulteng, dan Drs. H. Suardi selaku Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Sulteng.
Setelah ditetapkanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Sulteng, maka rapat paripurna penetapan AKD dinyatakan selesai.