CV. Miki Jaya Abadi rekanan atau kontraktor pengadaan bibit ternak sapi bali di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah dengan sanksi membayar atau mengembalikan uang muka pengadaan sapi bali sebesar Rp1.016.000.000 (satu miliar enam belas juta rupiah).
Pengembalian uang muka tersebut tertuang dalam putusan perdata nomor 84/PDT/2024/ PT PAL tanggal 22 Oktober 2024.
Rekanan pengadaan 125 ekor sapi bali adalah Agus Rahmad. Dia merupakan Direktur CV Miki Jaya Abadi asal Kota Palu.
Pengadaan bibit sapi diadakan pada tahun 2022. Anggarannya sekitar Rp4 miliar, bersumber dari APBD Buol melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Buol.
Dihubungi media ini pada Jum’at (22/11/2024), kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buol (Pj Bupati dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Amerullah, SH membenarkan putusan perdata tersebut.
Amerullah berharap ada iktikad baik dari rekanan untuk mengembalikan uang Rp1.016.000.000 ke kas daerah sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Kami berharap kepada pihak rekanan untuk menyetorkan (uang Rp1.016.000.000) ke kas daerah Kabupaten Buol. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum,” kata Amerullah.
Diketahui, kasus perdata ini berawal dari pemutusan kontrak pengadaan bibit ternak sapi kepada CV Miki Jaya Abadi. Perusahaan merasa dirugikan karena pemutusan kontrak secara sepihak. Ada dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebelum kasus ini diperiksa di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sebelumnya sudah diperiksa terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Buol secara perdata.
Putusan Pengadilan Negeri Buol nomor 2/Pdt.G/2024/PN Bul tanggal 21 Agustus 2024, menghukum Pemkab Buol dalam hal ini Pj Bupati Buol (tergugat II) dan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (tergugat I), membayar Rp449 juta kepada Direktur CV Miki Jaya Abadi sebagai penggugat.
“Berdasarkan putusan PN Buol itulah, kami melakukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Amerullah selaku kuasa hukum Pemkab Buol.
Amerullah mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua, serta Judijanto Hadi Laksana dan Kukuh Subyakto sebagai hakim anggota.
Dalam putusan pengadilan tinggi, permohonan banding yang diajukan Amerullah selaku kuasa hukum Pemkab Buol diterima. Kemudian putusan PN Buol nomor nomor 2/Pdt.G/2024/PN Bul dibatalkan atau dianulir.
“Dalam putusan banding, Direktur CV Miki Jaya Abadi dihukum membayar Rp1.016.000.000,” katanya mengutip putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan putusan pengadilan tinggi tersebut, secara tegas Amerullah menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya, Pj Bupati Buol dan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Buol, seperti yang diungkapkan pihak rekanan. Sebab kontrak pengadaan sapi berakhir dengan sendirinya setelah dilakukan addendum.
“Kontrak berakhir dengan sendirinya pada Desember 2022, setelah dilakukan addendum. Karena kontrak awalnya Juni sampai September 2022, atau selama 3 bulan,” tutup advokat asal Kabupaten Tolitoli ini.
Sementara itu kuasa hukum CV.Miki Jaya Abadi Eggar Mahesa, SH, MH yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan.
“Belum mendapatkan salinan putusan,”tulis Eggar. ***