JAKARTA – Bantuan subsidi upah/gaji atau BLT tahap 4 telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers dikutip Rabu 23 September 2020.
“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.
“Kita berharap penyaluran tahap 4 ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap 1, 2 dan 3, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap 2, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang.
Sedangkan untuk tahap 3 telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap 1, 2, dan 3 sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Menaker Ida juga menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.
Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji. [***]
Komentar