JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga 2021 tahun depan.
Diketahui, bansos ini merupakan salah satu program perlindungan sosial ditengah pandemi Covid 19 saat ini.
Meski begitu, pemerintah tidak menyalurkan BST sepanjang 2021.
Bansos ini hanya pemerintah anggarkan dari Januari ke Juni tahun depan saja seperti mengutip dari pemberitaan Kontan.
Pada gelombang pertama, penerima bantuan mendapatkan BST sebesar Rp 600.000 per bulan. Tetapi, pada gelombang kedua sejak Juli lalu, bansos yang masyarakat terima turun menjadi Rp 300.000 per bulan.
Berikut syarat penerima BST Bansos tersebut :
- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa
Jika Anda ingin mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak, ini cara cek NIK KTP Anda untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan:
- Kunjungi website atau laman https://dtks.kemensos.go.id/
- Selanjutnya pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS)
- Pilih ID berupa NIK
- Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lalu, masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Selanjutnya, klik kata ‘cari’.
- Akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos. [***]
Komentar