PALU – Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu UMKM agar bertahan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk BRI salah satu bank yang menyalurkan program bantuan Presiden itu.
Bagi anda pelaku UMKM yang memenuhi syarat atau ingin memastikan apakah mendapatkan BPUM dari pemerintah atau tidak, bisa langsug mengakses website dari BRI yakni, eform.bri.co.id.
Berikut Panduannya:
- Klik https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor eKTP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
Setelah itu, jika anda berhasil, anda akan menerima pesan bahwa nomor eKTP yang dimaksud terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencariannya bisa menghubungi kantor BRI terdekat membawa bukti eKTP.
Tamabahan informasi, bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, masih ada kesempatan untuk ikut programnya. Pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020.
Tapi sebelum itu, pastikan anda memenuhi syarat seperti di bawah ini:
- Anda harus berwarga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Anda harus memiliki Usaha Mikro
- Anda bukan ASN, TNI/Polri maupun Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat diatas, anda sudah bisa mendaftarkan diri ke pengusul BPUM dibawah ini.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah anda berdomisili
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Seperti diketahui, bantuan yang akan diberikan pemerintah ini adalah sebesar Rp 2,4 juta. [Red]
Komentar