JAKARTA – Pendaftaran bantuan Presiden untuk pelaku UMKM atau BPUM akan ditutup akhir November 2020 ini.
Informasi itu diumumkan langsung Pemerintah memalui akun Instagram resmi @Kemenkopukm dikutip Rabu, 4 November 2020.
Kemenkopukm juga menginformasikan, sampai dengan 27 Oktober 2020, realisasi banpres ini sudah mencapai 76,76% atau setara dengan 22.108 triliun.
Bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan ini, masih ada kesempatan.
Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM yakni:
- Kalian harus berwarga Negara Indonesia.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kalian harus memiliki Usaha Mikro.
- Kalian bukan ASN, TNI/Polri maupun Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah, setelah memenuhi syarat diatas, kalian sudah bisa mendaftarkan diri ke pengusul BPUM dibawah ini.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah anda berdomisili.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Selanjutnya, jika sudah terdaftar, untuk memastikan kalian bisa mendapatkan bantuan tersebut, silahkan kunjungi website BRI dengan tautan eform.bri.co.id/bpum.
Kalian cukup memasukkan nomor EKTP di eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui hasilnya.
Untuk diketauhi, banyak masyarakat salah memahami mengenai login di website eform.bri.co.id/bpum. Mereka mengira dengan mengakses situs dari BRI itu merupakan cara untuk mendaftar bantuan presiden bagi UMKM atau BPUM.
Padahal, website teranyar dari BRI tersebut hanya untuk memastikan apakah mendapatkan BPUM dari pemerintah atau tidak.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya.
“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri. Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” urai Aestika dalam siaran pers dikutip dari Laman BRI.
Dengan adanya kemudahan ini katanya, diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrian dan mengurangi potensi kerumunan.
Sebelumnya secara aktif BRI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
“Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia,” imbuhnya. [Red]
Komentar