BPN Pasangkayu Serahkan 106 Sertifikat Tanah di Desa Batumatoru

LARIANG – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu melakukan penyerahan sertifikat Tanah Program Pendaftaran Sistematis Lengkap tahun Anggaran 2023 di Desa Batumatoru, Kecamatan Lariang, Senin (27/02/2023).

Berlangsung di Balai Desa, Batumatoru Badan Pertanahan Pasangkayu Zulkifli dan Mukhsin menyerahkan Sertifikat secara simbolis kepada Kepala Desa Batumatoru Indra St, sebanyak 106 KK di 4 Dusun Desa Batu Matoru.

Kepala Desa berharap untuk pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

“Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel,” kata Indra.

Indra melanjutkan, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.

“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” jelas Indra.

Sementara itu, wakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu, Zulkifli dan Mukhsin bagikan 106 Sertifikat Tanah Masyarakat di Kantor Desa Batumatoru dengan penyampaianya.

“Melalui program ini BPN Pasangkayu berpesan kepada masyarakat untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.

Komentar

Masih Hangat