Berkas Perkara PT GPS atas Dugaan Penambangan Ilegal Sedang Dilengkapi

Dugaan penambangan ilegal oleh PT. Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) di Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah terus dikembangan Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Berkas perkara PT. GPS atas dugaan penambangan ilegal diatas lahan PT. Bumanik sedang dilengkapi atau P19,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Bagus Setiyawan mengutip deadline-news.com Selasa (29/10-2024).

Disinggung soal dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), apakah masih ditahan atau ditangguhkan?

Kombes Bagus, mengatakan, dua orang tersangka masing- masing ARFAIN TAMRIN dan SAPIUDIN dari PT GARUDA PERKASA SULAWESI, telah ditangguhkan penahanannya sambil menunggu kelengkapan berkas perkaranya.

“Dua orang tersangka yakni, Arfain Tamrin dan Sapiudin saat ini telah ditangguhkan penahanannya sambil menunggu kelengkapan berkasnya,” ujar mantan Dirpolairud Polda Sulteng itu.

Alasan penangguhan penahanan kedua orang tersangka itu, karena dianggap koperatif dan tidak melarikan diri.

Sebelumnya informasi yang dihimpun media, menyebutkan, pelapor dari pihak PT BUMANIK, karena diduga pihak PT. GPS menambang diatas lahanya PT. Bumanik.

Adapun barang bukti yang telah disita yakni exavator 13 unit. Dan adalah Arfain dan Saoiudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan februai 2024. ***