Baru Satu Maskapai Layani Penerbangan Komersil di Palu, Penumpang Wajib Tes PCR Corona

PALU – Baru satu maskapai yang siap melayani penerbangan komersil di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Hal tersebut terungkap pada rapat yang digelar Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bersama Forkopimda, di kantor gubernur, pada Jum’at (29/5/2020).

Turut hadir Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Ubaedillah beserta perwakilan maskapai udara yang beroperasi di wilayah Sulteng.

Pada rapat itu, Gubernur Longki Djanggola mendapat informasi dari perwakilan maskapai, bahwa belum semuanya siap mengudara kembali pada Juni nanti.

Terungkap, baru maskapai Garuda Indonesia yang menyatakan siap melayani penumpang komersil per 3 Juni 2020, dengan frekuensi penerbangan 4 kali seminggu.

Sedangkan perwakilan Lion Air menyatakan baru akan menerbangkan penumpang pada pertengahan Juni 2020.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola meminta kepada maskapai agar mensosialisasikan tentang kelengkapan dokumen dan kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum terbang.

Ia juga menyarankan, supaya maskapai hanya menjual tiket di kantor perwakilan dan menyetop dulu penjualan baik lewat travel maupun online.

“Manakala anda menjual tiket maka anda turut bertanggungjawab atas keabsahan calon penumpang itu siap terbang” tegas gubernur mengajak maskapai turut membantu pencegahan covid-19.

Selain itu, gubernur juga meminta agar pihak bandara memperketat pemeriksaan penumpang untuk mencegah penularan virus.

Menanggapi permintaan gubernur, Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Ubaedillah menyatakan telah lebih dulu berkoordinasi dengan perwakilan maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dinas kesehatan.

Menurutnya proses pemeriksaan penumpang akan melewati beberapa cek poin untuk mengecek keabsahan dokumen dan kesehatan (suhu tubuhnya) dengan melibatkan unsur dinas kesehatan, KKP dan TNI/Polri.

“Apabila didapat kekurangan, maka dipastikan penumpang tersebut batal berangkat,” ujarnya.

Selain memperlihatkan surat kesehatan bebas covid, penumpang juga wajib membawa hasil rapid test atau swab PCR untuk pembuktian.

Untuk rapid tes sendiri tambahnya, memiliki jangka waktu kadaluarsa 3 hari, sedang PCR sampai 7 hari.

“Bagi penumpang yang tiba dan setelah dicek menunjukkan gejala covid, maka pihak bandara sudah menyiapkan ruang isolasi sebelum penumpang tersebut dijemput otoritas kesehatan,” tegasnya.

Juru Bicara Covid 19 Dinkes Provinsi Sulteng dR. Jumriani Yunus yang konfirmasi mengatakan, untuk mendapatkan hasil Rapid Test atau Swab PCR membutuhkan waktu 2-3 hari.

“Untuk Rapid Test di Prodia dan Lab Maxima bayarnya sekitar 600-ribuan dan PCR 2,5 juta. Semuanya dibebankan ke penumpang terkecuali perjalanan dinas “, jelasnya. [***]

Komentar