PALU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng, membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Tahun 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Kamis (3/11/2022).
Rapat Banggar dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira,SP,MP didampingi Wakil Ketua I DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim dan juga Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si.
Dari pihak TAPD Sulteng yakni Kepala BPKAD Bahran mewakili Ketua TAPD Provinsi Sulteng yakni Plt. Sekdaprov Sulteng Dr. Rudy Dewanto, SE, MM, serta hadir juga Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng Sitti Rachmi Amir Singi bersama Kabag Kepegawaian dan Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah, serta Kasubbag Persidangan dan Risalah.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Anggota Banggar DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pendapatnya terkait Raperda tentang APBD tahun 2023.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit setiap sektor Pajak Air Permukaan (PAP) disetiap perusahaan yang ada di wilayah Sulteng baik yang bergerak pada sektor pertambangan maupun pada sektor energi listrik dan pada sektor lainnya.
Usulan ini muncul dikarenakan Banggar DPRD Sulteng merasa cukup geram dengan sajian pada pendapatan disektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang dipaparkan oleh TAPD Pemprov Sulteng khsusnya pada Dinas Pendapatan Daerah.
Banggar menilai, tidak ada keseriusan dalam menarik pajak di sektor PAP di setiap perusahaan, diantaranya PT. IMIP dan GNI yang ada di Kabupaten Morowali, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan bahwa perusahaan tersebut berstatus hanya sebagai pengelolah Kawasan, sehingga Pemda hanya menarik pajak air permukaan di PT.IMIP atau GNI berkisar Rp.628/meter kubik, padahal jika berdasarkan peraturan menteri PUPR, pajak air permukaan yang seharusnya ditarik pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan sebesar Rp20.000/meter kubik.
“Kenapa Pajak Air Permukaan di PT. IMIP, hanya disetarakan dalam kategori pengelolah kawasan saja, bukan masuk dalam kategori pertambangan. Padahal jelas-jelas peruntukan air permukaan di PT. IMIP atau GNI, untuk pertambangan. Ironisnya penentuan status pajak air permukaan di PT. IMIP atau GNI itu telah diatur dalam Pergub Sulteng Nomor 19 tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan,” ujar Sony Tandra.
Berdasarkan pergub tersebut, hak pajak air permukaan yang ditarik daerah dari PT. IMIP atau GNI maksimal Rp628/meter kubik, padahal jika PT. IMIP atau GNI dikategorikan sebagai perusahaan pertambangan, maka tarif pajak air permukaan yang ditarik sebesar Rp20.000/meter kubik, maka nilai pajak air permukaan yang ditarik daerah pada PT. IMIP atau GNI di tahun 2023 itu bisa mencapai puluhan milliar persatu perusahaan.
Zainal Abidin Ishak juga menyoroti penjelasan dari Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah Rian Dharmawan yang menjelaskan bahwa tahun 2022 besaran pajak air permukaan yang dikenakan kepada PT.Poso Energi sebesar Rp100/meter kubik, sehingga tiap tahunnya daerah menarik pajak air permukaan dari PT. Poso Energi kurang lebih Rp11 milliar.
Olehnya, Zainal Abidin Ishak menyarankan agar tarif tersebut dinaikan menjadi Rp300/meter kubik, sehingga nilai yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp33 milliar ditahun yang akan dating.
“Itu sudah mencapai target dari besaran target pajak air permukaan yang ditargetkan pada tahun 2023 hanya sebesar Rp25 milliar. Itu hanya satu perusahaan saja, belum yang lainnya. Jadi target pendapatan dari penarikan pajak air permukaan pada perusahaan dinaikan sebesar Rp50 milliar,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira,SP.MP dan juga Wakil Ketua I dan Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, mendukung penuh hal itu, sehingga raperda tentang APBD tahun 2023 belum disepakati khususnya pada pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan pada setiap perusahaan.
Ketua DPRD Sulteng kembali memberikan waktu kepada TAPD Provinsi Sulteng untuk menyusun kembali secara rasional dengan memperhitungkan sebaik mungkin potensi dan status perusahaan yang menggunakan air permukaan.
Komentar