Bagi Penerima BSU 2,4 Juta, Buruan Setor Nomor Rekeningnya! Diperpanjang Hingga 15 September Loh

JAKARTA – Bagi calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari Pemerintah masih punya kesempatan untuk menyetor nomor rekening. Pemerintah memperpanjang pengumpulan data nomor rekening hingga 15 September 2020.

“Proses pengumpulan data nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga 15 September 2020”, sebut BPJAMSOSTEK dikutip Ahad, (6/9/2020).

BPJS Untuk para pemberi kerja atau HRD dari setiap kantor bisa segera mengirimkan data nomor rekening pekerjanya.

Selain itu, harap waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau pun BPJS Ketenagakerjaan dengan modus meminta nomor rekening.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan ke karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta dengan target sebanyak 15,7 juta orang.

Mengutip Kompas, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.

“Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta”, ujarnya.

Dari jumlah itu kata dia, telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.

Pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

“Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang,” tandasnya. [***]

 

 

Komentar

Masih Hangat