Anak Buahnya Kena OTT KPK, Sri Mulyani Periksa Ulang Penyusunan Anggaran

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 9 orang terkait pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Salah satu yang ikut terjaring, yaitu oknum aparatur sipil negara berinisial YP yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, untuk memperlancar proses hukum, maka yang bersangkutan akan segera dibebastugaskan.

“Secara tugas dan fungsi,YP sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah. Namun, modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN,” katanya dia dikutip dari keterangan tertulis, Kemenkeu, Minggu (6/5/2018).

Dia melanjutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun segera ambil langkah menyikapi kecolongan itu. Sri Mulyani menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon 1 untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran, untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan dari atas hingga jajaran staf.

“Kami terus berkomitmen untuk mengawal proses APBN maupun APBNP secara transparan dan bebas dari korupsi. Terhadap oknum YP, kami mendukung sepenuhnya langkah dan proses hukum yang tengah berlangsung dan dijalankan oleh KPK,” kata dia.

Sebagaimana disampaikan KPK, OTT terkait dengan pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBNP 2018. Hingga saat ini, Kemenkeu belum merencanakan untuk menyusun APBNP 2018.

“Sejalan dengan hal tersebut, apabila yang bersangkutan terbukti secara hukum melakukan korupsi, pegawai yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara,” tutup dia. Sumber: Okezone
[related-content]

Komentar