MAMUJU – Warga di Karampuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diresahkan oleh sekelompok orang yang datang dari rumah ke rumah dan menyebarkan ajaran aliran sesat. Aliran sesat itu dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.
Melansir Liputan6, kelompok aliran ini sudah memiliki sekitar 70 anggota jemaah. Mereka pun beragam, mulai dari petani, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara atau ASN.
YS, salah seorang warga yang kediamannya pernah menjadi lokasi kajian aliran sesat tersebut menyebutkan bahwa orang yang menyebarkan aliran sesat tersebut adalah Ustaz R.
“Kajiannya tiga sampai empat kali dalam seminggu. Mulai dari pukul 20.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita,” ucap YS, Rabu (23/11/2019).
YS membenarkan bahwa setiap anggota jemaah diharuskan membayar sejumlah uang kepada Ustaz R setiap kali mengikuti kajian. Uang itu selain disebutkan untuk dapat melihat Tuhan, pengikutnya juga dijamin masuk surga.
“Jemaah bayar Rp600 ribu untuk jaminan masuk surga,” ucapnya.
Dalam kajiannya, Ustaz R mengajarkan bahwa salat itu hanya dilakukan saat pagi dan sore hari. Bagi Ustaz R, salat itu hanya merupakan gerakan olahraga.
“Jadi salat itu dilakukan hanya saat matahari terbit dan terbenam,” ucapnya.
Ustaz R, lanjut YS, berasal dari Bontang, Kalimantan Timur. YS juga menyebutkan bahwa selain di Mamuju, Ustaz R telah menyebarkan ajaran aliran sesatnya ke beberapa kabupaten lain di Sulawesi Selatan.
“Dia juga ada pengikut di Sulsel, kalau tidak salah di Kabupaten Soppeng dan Kota Parepare. Sekarang Ustaz R sudah pulang ke Bontang,” jelasnya.
Terpisah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Syamsuri Halim menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah mengawasi persebaran aliran sesat tersebut. Hal itu dilakukan karena aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama Islam ini dinilai telah meresahkan warga.
“Kita bekerja sama dengan MUI, polisi, dan kejaksaan terus mengawasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat yang menjadi wilayah persebaran aliran sesat tersebut,” ucapnya. [***]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mamuju resah. Sejumlah warga Desa Karampuang mengadu. Ada pengajian dari rumah ke rumah, yang dianggap melenceng dari ajaran Islam.
Ketua MUI Mamuju, KH Namru Asdar seperti dilansir Detik mengatakan, dengan membayar sejumlah uang, pengikut diiming-imingi bisa melihat Tuhan.
Menurut Namru, nilai uang yang diwajibkan dibayar pengikut aliran ini untuk melihat Tuhan bervariasi. Antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
Warga pun memasukkan pengaduan secara tertulis ke MUI Mamuju.
Karenanya, MUI Mamuju berharap, Kemenag Sulbar segera melakukan upaya antisipasi, agar ajaran atau aliran ini diselidiki.
Menurut Namru, hal itu perlu dilakukan, agar tidak semakin banyak warga yang menjadi pengikut ajaran tersebut. [***]
Komentar