Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) resmi memberlakukan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pengurangan Pajak Progresif. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Rifki Anata Mustaqim, usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 77 di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Kebijakan ini, kata Rifki, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah no : 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.
Dijelaskan, pemberian Insentif Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Selain itu katanya, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah.
Rifki menuturkan, bahwa kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.
“Insentif ini merupakan kebijakan Bapak Gubernur H. Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Rifki mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan cara mendatangi UPTD Samsat terdekat di kab/kota Se Sulawesi Tengah.
Komentar