687 Bapaslon Kepala Daerah Resmi Terekam di Silon KPU RI

PALUKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis jumlah bakal pasangan calon berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diseluruh daerah di Indonesia yang melakukan pemilihan kepala daerah langsung tahun 2020.

“Dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) 6 September 2020 pukul 24.00 di tiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, KPU kabupaten/kota, KPU RI menyampaikan jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga pukul 24.00 sebanyak 687 Bapaslon kepala daerah di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan kepala daerah langsung tahun 2020,” kata Humas KPU RI melalui siaran persnya seperti dikutip dari JariPede, Senin, (7/9).

Dalam Rilisnya, KPU RI menyebutkan jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22 pasang, sementara jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570 pasang dan jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasang calon.

KPU RI juga merinci jumlah bapaslon berdasarkan jenis kelamin yakni, laki-laki sebanyak 1.233 dan bapaslon calon perempuan sebanyak 141 orang. Selain itu, KPU RI juga merilis jumlah bapaslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626 pasang dan jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61pasang.
rincian data selengkapnya dapat diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id

Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab testnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi.
KPU RI juga meminta bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

“Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” jelas Humas KPU RI
KPU RI juga mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. [***]

Komentar