40 Caleg Eks Napi Korupsi Segera Diumumkan

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengumumkan anggota legislatif ( caleg ) baik di tingkat DPR, DPRD, dan DPD yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi .

“Hasil diskusi (pimpinan KPK) memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana Korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD,” kata Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Wahyu mengungkapkan akan membawa pendapat pimpinan KPK itu dalam rapat pleno KPU. Menurutnya, tuntutan besar pihaknya akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang menyandang status mantan koruptor serta lama hukumannya.

Keputusan mengumumkan kasus mantan napi Salah satu upaya pihaknya melindungi hak masyarakat dalam memilih wakilnya. KPU, kata Wahyu Wajib memberikan informasi yang utuh tentang para caleg yang ikut kompetisi pada Pemilu 2019.

“Jadi itu bagian dari layanan KPU untuk membersihkan hak politik pemilih dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Tak Menambah Koruptor

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya untuk hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 terjadi tak menambah deretan pelaku korupsi. Sampai saat ini, kata Febri, KPK telah menjerat 69 anggota DPR dan 150 anggota DPRD.

“Hebat kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan pelaku korupsi itu,” kata Febri.

Febri menyebut pihaknya juga mendorong pemerintah dalam pesta demokrasi lima tahunan. Menurut Febri, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tengah masa kampanye Pemilu 2019 ini.

“Bagaimana masyarakat memahami bahwa uang uang itu tidak hanya beresiko dalam jangka pendek, bahkan juga beresiko melahirkan anak-anak yang baru setelah mereka,” ujarnya.

Wahyu menambahkan pihaknya akan mematok secara teknis kerja sama dengan KPK dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Wahyu menyatakan politik uang adalah salah satu sumber tindak pidana korupsi.

“Kami menggunakan waktu kampanye untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media untuk masyarakat luas dengan dana anti politik,” kata dia.

Sumber: CNN Indonesia

Komentar