26 Warga Tatanga Positif Narkoba Dilepas, Dua DPO

PALU – Sebanyak 26 warga Kecamatan Tatanga yang sudah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, dilepaskan kembali oleh aparat kepolisian.

26 warga tersebut adalah bagian dari 30 orang yang ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba di wilayah tersebut, Kamis (31/10) lalu.

“Ada berapa syarat pembuktian yang tidak ada padanya,” ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Luqman Wahyu Hariyanto, menyampaikan alasan pelepasan para pelaku tersebut, pekan lalu,

Luqman menegaskan, status 26 orang tersebut tetap dikenai wajib lapor, serta tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Terpisah, Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, menerangkan, ke-26 orang yang dikenai wajib lapor itu tidak terbukti sebagai pengedar, namun hanya positif sebagai pengguna barang haram tersebut.

Walaupun begitu, hasil perkembangan terhadap orang-orang itu terus dimonitor bekerja sama dengan BNNP. Apabila nantinya mereka terbukti lagi menggunakan narkoba, maka upaya hukumnya akan berlapis dan menjadi tersangka.

“Artinya yang tadinya diberikan kesempatan untuk rehabilitasi, jangan jadi modus bahwa yang mengunakan atau yang memakai yang tidak terpenuhi barang buktinya bisa bebas begitu saja,” tegasnya.

Dodi juga mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat di TKP, akan menjadi penyelidikan terhadap beberapa yang sudah ditingkatkan sebagai tersangka dan DPO.

Menurutnya, dari kasus yang sama, ada dua orang yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AR dan RD.

“Karenanya kami membutuh dukungan dari tokoh agama, tokoh adat, masyarakat dan semua pihak untuk bersinergi menolak keberadaan pelaku narkoba, artinya harus ada sanksi sosial,” pungkasnya. (FLD)

Komentar

Masih Hangat