26 Napi Narkoba dan Korupsi di Sulteng Terima Remisi Natal

PALU — Sebanyak 23 narapidana kasus narkoba dan tiga narapidana kasus korupsi di Sulawesi Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal tahun ini. Remisi Natal tahun 2019 ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

Dilansir dari Jaripedenews.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Soeprapto, mengatakan saat ini terdapat 2.699 orang narapidana dan 840 orang tahanan yang tersebar di Lapas dan Rutan se Sulawesi Tengah.

Khusus narapidana yang berjumlah 2.699 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal sebanyak 200 orang. Merka mendapat remisi khusus sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman.

“Tidak ada yang memperoleh remisi bebas (RK II) dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2019 nanti,” kata Soeprapro dalam siaran pers, Selasa 24 Desember 2019.

Dari 200 orang yang menerima remisi khusus, di antaranya 26 orang yang terdiri atas narapidana narkona dan narapidana korupsi yang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Narapidana kasus narkoba yang menerima remisi Natal terdiri atas Lapas Palu (7 orang), Lapas Luwuk (6), Lapas Ampana (2), Lapas Tolitoli (1), Rutan Palu (1), Rutan Donggala (1), Rutan Poso (2), dan Cabang Rutan Kolonodale (3). Sedangkan narapidana narkoba yang menerima remisi Natal terdiri atas 2 dari Lapas Palu, dan satu Lapas Perempuan Palu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut.

Diketahui, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut Soeprapto mengatakan bahwa di wilayah Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.699 orang narapidana terdiri atas 2540 laki-laki dan 159 perempuan. Sedangkan tahanan sebanyak 840 orang (786 laki-laki dan 54 perempuan). Total narapidana dan tahanan se Sulteng sebanyak 3.539 orang, sementara kapasitas hanya 1.609 sehingga terjadi over kapasitas 120 persen. [***]

Komentar