SIGI – Sebanyak 10 unit meteran listrik pintar dan 40 lembar seng milik bangunan hunian sementara (Huntara) di Desa Pakuli, kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi digondol maling.
Dari delapan terduga pelaku, Polsek Biromaru, Polres Sigi, berhasil meringkus dua diantaranya yakni tersangka Bayu (24) dan Ikhlas (21).
Kedua tersangka di tangkap pada 14 November, setelah pihak pemerintah desa setempat melaporkan kasus pencurian itu ke pihak Polsek Biromaru pada 19 Oktober lalu.
Berawal dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Biromaru bersama Buser langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya terungkap, pelaku berjumlah 8 orang.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku ada 8 orang, dua sudah diamankan, sementara 6 orang masih dalam pengejaran kami,” ungkap Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin, saat press release, Selasa (10/12/2019).
Selain dua orang pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (Babuk) 4 unit meteran dan 5 lembar seng. Sementra jumlah meteran yang dicuri sebanyak 10 unit, dan seng sebanyak 42 lembar.
“Meteran yang dicuri sebanyak 10, ditemukan 4 unit. Seng 42 lembar, ditemukan baru 5 lembar. Meteran ini kami sita dari masyarakat Sibalaya Utara karena telah dijual pelaku seharga Rp 500 ribu – Rp 550 ribu per unit,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, Huntara tersebut belum dihuni, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya. “Belum ditempati dikarenakan aliran listriknya belum ada, tapi meteran sudah terpasang,” tambahnya.
Hasil interogasi polisi, pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk bersenang-senang dengan minuman keras (Miras). Atas perbuatannya, pelaku disangkakang Pasal 363 ayat ke (1) ke 3,4, 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ardi)
Komentar