JAKARTA – Indonesia menjadi salah satu korban dari Kasus skandal Cambride Analictica. Ada sekitar 1 juta lebih data pengguna Facebook di Indonesia dikabarkan bocor. Atas kebocoran tersebut, Menkominfo Rudiantara angkat bicara. Facebook terancam dikenakan hukuman perdata maupun pidana hingga 12 tahun penjara.
“Ada sanksi administratif. Saya bisa mengeluarkan surat peringatan kepada mereka,” ujar Rudiantara pada sebuah sesi wawancara yang dilakukan oleh Bloomerg.
Selain sanksi administratif, Rudiantara pun mengaku jika Facebook juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Tak tanggung-tanggung, Facebook pun terancam hukuman kurungan lebih dari 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Hukumannya bisa hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” lanjutnya.
Saat Okezone berusaha mengkonfirmasi mengenai hukuman tersebut, pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut masih belum bisa menanggapi hal tersebut.
“Saya sedang rapat,” ujar Rudiantara saat dihubungi oleh Okezone, Kamis (5/4/2018) siang.
Sekadar informasi, Facebook melalui blog resmi mereka mengungkapkan bahwa korban dari kasus kebocoran data ini mencapai 78 juta. Indonesia sendiri menjadi salah satu korban dari kejadian yang menghebohkan ini.
Setidaknya, sekira 1,2 persen atau 1,096,666 data pengguna Facebook di Indonesia bocor dari 7,8 juta data yang bocor. Jumlah ini membuat Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara yang paling banyak mengalami korban, setelah Amerika di posisi pertama dan Filipina di posisi ketiga. Okezone
[related-content]
Komentar