PALU, Infopena.com – Menanggapi pemberitaan LGBT di Kota Palu yang sudah terang – terangan, Himpunan Mahasiswa Islam Palu Sulawesi Tengah mengutuk keras perbuatan haram ini.
Muh. Sidik Djatola sebagai ketua umum BADKO HMI Sulteng Menghimbau kepada seluruh kader ummat, kader bangsa untuk turut serta aktif dalam mencegah penyebaran LGBT ini.
Ia mengatakan ” dinas terkait harus cepat dan tegas dalam menyikapi hal ini karena dalam penyebaran LGBT itu terdapat penyakit di dalamnya, ” katanya, melaui chat kepada infopena.com, Ahad, (31/12).
Ia menambahkan, Seharusnya dinas terkait sudah mengidentifikasi terkait LGBT ini, karena LGBT ini sangat meresahkan masyarakat, jika tidak mampu mengidentifikasi maka biarkan kami yg mengidentifikasi, tapi jangan salahkan kami kalau kamipun menyelesaikanya dengan cara kami sendiri,” tegasnya.
Sepaham dengan pendapat Sidik, Karimul Hamid Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UNTAD juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk secara bersama – sama menolak penyebaran LGBT ini. “Terkait LGBT kami Himpunan Mahasiswa Islam ingin mengajak kepada seluruh masyarakat kota palu untuk bersama – bersama menolak, mencegah dan memberantas penyebarannya, karna ini merupakan salah satu penyakit sosial, Agama jelas melarang itu, ” ujarnya.
Karim juga menambahkan, bagaimana kemudian ummat nabi luth di berikan azab oleh Allah SWT karna maraknya homo seksual pada saat itu, sayapun selaku ketua umum HMI komisariat hukum untad mengutuk keras perbuatan LGBT itu, siapa yang ingin negerinya mendapat azhab,” tegasnya.
Dalam hal ini, karim mengajak kepada pemerintah agar turun langsung dalam menyelesaikan permasalahan LGBT ini, “Maka dalam hal ini saya mengajak pemerintah untuk turun langsung terkait hal tersebut karena jelas konstitusi dan undang- undang telah mengatur terkait proses dan mekanisme perkawinan di Indonesia, Jelasnya.
“Dalam konstitusi Negara republik indonesia jelas pasal 28B ayat (1) “ setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah, dimana kita melihat aturan perkawinan ? Ya itu kita lihat di undang-undang perkawinan yaitu pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 Pasal 1 “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, ” tambahnya.
Baca Juga : LGBT Mulai Terang-terangan di Kota Palu
Tak hanya itu, “tidak ada satupun aturan dalam perkawinan di indonesia yg tidak di landasi dengan ketuhanan, maka kami mengharapkan pemerintah untuk turun dan mencegah agar anak bangsa khususnya di sulawesi tengah tidak terkontaminasi virus LGBT tersebut, jika pemerintah tidak turun maka jangan salahkan kami yang turun langsung, karna kami tidak ingin negeri kami kena azab tuhan,” tutup karim. Yahya P
Komentar